Pajak berasal dari bahasa latin taxo yang artinya pungutan wajib rakyat kepada Negara berdasarkan undang ā undang. Menurut Pasal 1 UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Nah tentu...