PAJAK adalah pungutan dari rakyat untuk Negara, yang bersifat wajib dan boleh dipaksakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Uang pajak dari masyarakat akan di setor ke pos pendapatan Negara. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya untuk membiayai perbelanjaan pemerintah daerah maupun pusat untuk kesejahteraan rakyat, seperti...